
Jember, Wartajember.co.id - Ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni, menyatakan tidak bisa melanjutkan surat pengusulan pergantian pimpinan dewan dari unsur PDIP.
Menurutnya, konsideran yang disampaikan dalam mendasari PDIP dalam mengusulkan pergantian pimpinan dewan dari PDIP dinilai kurang tepat.
Kata dia, hasil rapat pimpinan dewan bersama tim ahli, DPRD memutuskan untuk menjawab surat DPC PDIP bahwa konsideran dalam keputusan DPP PDIP belum tepat.
“Konsideran belum tepat krena tidak sesuai dengan realita yang terjadi terkait menolak APBD, dan DPRD masih belum bisa menindak lanjuti pergantian tersebut,” ujar Thoif Zamroni.
Di lain sisi, Ketua DPC PDIP Tabroni, mengatakan surat jawaban dari Dewan telah dia terima. Melihat dalih Dewan, pihaknya masih melakukan rapat lanjutan terkait jawaban dari DPRD tersebut.
Sejatinya, Tabroni, mengingatkan bahwa sejatinya seluruh anggota DPRD yang ada merupakan petugas partai.
Terhadap semua kegiatannya harus tunduk dan tegak lurus dengan arahan Partai. Jika ada proses pembangkangan maka anggota dewan tersebut akan menghadapi sanksi internal.
“Meski di internal DPRD ada regulasi, kita akan liat lagi sejauh mana tatib di dewan itu dan kita sikapi lagi, ” tegas Tabroni.
Sekadar diketahui, sebelumnya di tengah polemik deadlock APBD Jember 2018, di tahapan KUA PPAS di forum dewan, satu orang unsur pimpinan dewan Ni Nyoman P Martini dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) “dicopot” dan digantikan Lukman Winarno, SS.
Meski demikian, permintaan PDIP dalam pergantian pimpinan ini tidak semudah membalikkan tanga. Lihat saja sudah dua kali surat DPC PDIP telah dimasukkan ke pimpinan dewan namun tak segera diproses.
Untuk itu DPC PDIP Kabupaten Jember sebagai pengusung pasangan Bupati – Wakil Bupati (dr Hj Faida – KH Muqit Arif) merasa perlu mendesak kembali pimpinan dewan untuk segera memprosesnya.
Langkah DPC PDIP ini sebagai wujud tanggungjawab partai membackup Bupati dan Wabup yang diusungnya untuk menjalankan pemerintahan dengan lancar.
“Terhadap pimpinan dewan dari PDIP yang terlibat penolakan KUA PPAS dan kemacetan APBD Jember, segera diganti,” ujar Tabroni.
Ni Nyoman P Martini, sesuai putusan DPC dan DPP PDIP akan digantikan oleh Lukman Winarno, SS, yang sebelum jadi dewan pernah meniti karier sebagai wartawan radio.
Kata dia, hasil rapat pimpinan dewan bersama tim ahli, DPRD memutuskan untuk menjawab surat DPC PDIP bahwa konsideran dalam keputusan DPP PDIP belum tepat.
“Konsideran belum tepat krena tidak sesuai dengan realita yang terjadi terkait menolak APBD, dan DPRD masih belum bisa menindak lanjuti pergantian tersebut,” ujar Thoif Zamroni.
Di lain sisi, Ketua DPC PDIP Tabroni, mengatakan surat jawaban dari Dewan telah dia terima. Melihat dalih Dewan, pihaknya masih melakukan rapat lanjutan terkait jawaban dari DPRD tersebut.
Sejatinya, Tabroni, mengingatkan bahwa sejatinya seluruh anggota DPRD yang ada merupakan petugas partai.
Terhadap semua kegiatannya harus tunduk dan tegak lurus dengan arahan Partai. Jika ada proses pembangkangan maka anggota dewan tersebut akan menghadapi sanksi internal.
“Meski di internal DPRD ada regulasi, kita akan liat lagi sejauh mana tatib di dewan itu dan kita sikapi lagi, ” tegas Tabroni.
Sekadar diketahui, sebelumnya di tengah polemik deadlock APBD Jember 2018, di tahapan KUA PPAS di forum dewan, satu orang unsur pimpinan dewan Ni Nyoman P Martini dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) “dicopot” dan digantikan Lukman Winarno, SS.
Meski demikian, permintaan PDIP dalam pergantian pimpinan ini tidak semudah membalikkan tanga. Lihat saja sudah dua kali surat DPC PDIP telah dimasukkan ke pimpinan dewan namun tak segera diproses.
Untuk itu DPC PDIP Kabupaten Jember sebagai pengusung pasangan Bupati – Wakil Bupati (dr Hj Faida – KH Muqit Arif) merasa perlu mendesak kembali pimpinan dewan untuk segera memprosesnya.
Langkah DPC PDIP ini sebagai wujud tanggungjawab partai membackup Bupati dan Wabup yang diusungnya untuk menjalankan pemerintahan dengan lancar.
“Terhadap pimpinan dewan dari PDIP yang terlibat penolakan KUA PPAS dan kemacetan APBD Jember, segera diganti,” ujar Tabroni.
Ni Nyoman P Martini, sesuai putusan DPC dan DPP PDIP akan digantikan oleh Lukman Winarno, SS, yang sebelum jadi dewan pernah meniti karier sebagai wartawan radio.
Data media ini, sesuai surat tanggal 15 Januari 2018 No 046/EX/DPC/I/2018, yang ditandatangani Ketua DPC PDI Perjuangan Tabroni, SE dan Sekretaris Bambang Wahjoe S, ke pimpinan DPRD dilayangkan, menyusuli surat pertama pada 18 Desember 2017, agar pimpinan DPRD segera menindaklanjuti pergantian tersebut.
“Surat kembali kita kirim sesuai aturan, etika dan moral agar pergantian Wakil Ketua dari unsur PDI P segera diproses,” ujar Tabroni.
“Kita juga didesak oleh DPP PDI P sesuai surat nomor 3668 tanggal 7 Desember 2017 agar segera diproses, ” sergahnya lagi.
Kata Tabroni, dasar dan dalih pergantian Wakil Ketua DPRD dari PDIP P, lebih mengacu pada hasil evaluasi kinerja Ni Nyoman P. Martini, ditambah masukan dari petugas partai, dan dari pemberitaan di media terkait tak segera kelarnya pembahasan KUA PPAS dan APBD Jember 2018.
“Termasuk memperhatikan SK DPP PDI Perjuangan nomor 057/TAP/DPP/VI/2012,” tutu Tabroni.
Pengajuan pergantian unsur pimpinan dewan dari PDIP itu juga didasarkan pada surat No 063/TAP/DPP/VII/2014, tentang juklak penetapan pimpinan Dewan dan Ketua Fraksi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan peraturan partai No 22 tahun 2015 tentang Susduk Fraksi PDIP.
Ditambahkan pihaknya melakukan langkah itu karena prinsip tegak lurus melaksanakan hasil rapat DPP PDIP utamanya pada 28 November 2017, memutuskan pergantian wakil Ketua DPRD Jember dari PDIP bernama Ni Nyoman P Martini digantikan Lukman Winarno SS, periode 2014-2019 yang ditandatangani langsung Ketua DPP PDIP Kamarudin Watubun dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristyanto.( Nugroho/AB )
“Surat kembali kita kirim sesuai aturan, etika dan moral agar pergantian Wakil Ketua dari unsur PDI P segera diproses,” ujar Tabroni.
“Kita juga didesak oleh DPP PDI P sesuai surat nomor 3668 tanggal 7 Desember 2017 agar segera diproses, ” sergahnya lagi.
Kata Tabroni, dasar dan dalih pergantian Wakil Ketua DPRD dari PDIP P, lebih mengacu pada hasil evaluasi kinerja Ni Nyoman P. Martini, ditambah masukan dari petugas partai, dan dari pemberitaan di media terkait tak segera kelarnya pembahasan KUA PPAS dan APBD Jember 2018.
“Termasuk memperhatikan SK DPP PDI Perjuangan nomor 057/TAP/DPP/VI/2012,” tutu Tabroni.
Pengajuan pergantian unsur pimpinan dewan dari PDIP itu juga didasarkan pada surat No 063/TAP/DPP/VII/2014, tentang juklak penetapan pimpinan Dewan dan Ketua Fraksi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan peraturan partai No 22 tahun 2015 tentang Susduk Fraksi PDIP.
Ditambahkan pihaknya melakukan langkah itu karena prinsip tegak lurus melaksanakan hasil rapat DPP PDIP utamanya pada 28 November 2017, memutuskan pergantian wakil Ketua DPRD Jember dari PDIP bernama Ni Nyoman P Martini digantikan Lukman Winarno SS, periode 2014-2019 yang ditandatangani langsung Ketua DPP PDIP Kamarudin Watubun dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristyanto.( Nugroho/AB )
No comments:
Post a Comment