Gubernur Jatim Sahkan Perbup Jember Tentang APBD 2018 - Warta Jember

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sunday, December 31, 2017

Gubernur Jatim Sahkan Perbup Jember Tentang APBD 2018

IMG-20171213-WA0063-1024x576

Jember, Wartajember.co.id – Gubernur Jawa Timur Soekarwo akhirnya menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/208.K/KPTS/013.4/2017 Tentang Pengesahan Rancangan Peraturan Bupati Jember Tahun 2017 Tentang Penggunan APBD Jember Tahun 2018.
Hal ini disampaikan Bupati Jember dr Hj Faida MMR. “Surat Gubernur sudah diterima,” ujarnya.
Dalam surat itu, Gubernur Jatim menimbang beberapa hal. Antara lain, sampai batas waktu sebagaimana ditentukan Pasal 312 ayat 1 UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemda, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, DPRD Jember dan Bupati Jember belum dapat menyetujui bersama terhadap Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2018.
Selanjutnya, walaupun Perda Tentang APBD Tahun 2018 belum ditetapkan, roda pemerintahan Pemkab Jember harus tetap berjalan sehingga dibutuhkan pembiayaan yang penggunaannya harus sesuai ketentuan yang berlaku.
Dijelaskan, berdasarkan huru a dan b, diatas, perlu mengesahkan Rancangan Perbup Jember Tahun 2017 Tentang Penggunaan APBD Jember Tahun 2018 dengan menuangkan dalam Keptuusan Gubernur Jawa Timur.
Gubernur Jatim kemudian memutuskan beberapa hal. Pertama, mengesahkan Perbup Jember Tahun 2017 Tentang Penggunaan APBD Jember Tahun 2018 dengan ketentuan sebagai berikut : Raperbup Tahun 2017 supaya disesuaikan dengan Lampiran XIX Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telag diubah terakhir kali dengan Permedagri Nomor 21 Tahun 2011, khususnya konsideran “menimbang” dengan diktum “menetapkan”, sedangkan terhadap dasar hukum “mengingat” agar mengacu ketetuan Lampiran II Poin B.4 Dasar Hukum, UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Perundang-undangan sehingga agar diubah dan disesuaikan.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 106 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011.
Sesuai surat gubernur, mengingat DPRD Jember sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak menetapkan persetujuan bersama dengan Bupati Jember terhadap Raperda Tentang APBD Jember Tahun 2018, maka Bupati Jember melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD Tahun Anggaran 2017 untuk membiayai keperluan setiap bulan.
Selanjutnya,  bupati diperbolehkan pengeluaran setinggi-tingginya untuk keperluan setiap bulan sebagaimana dimaksud pada angka 1, diprioritaskan untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib.
Tidak hanya itu, belanja yang bersifat mengikat sebagaimana dimaksud pada angka 2 merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh pemerintah daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran yang bersangkutan, seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa.
Terkait belanja yang bersifat wajib sebagaimana dimaksud angka 2, yaitu belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, dan atau melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga, bupati juga diperbolehkan menggunakan anggaran.
Gubernur Soekarwo juga meminta kepada Bupati Jember supaya melaksanakan penggunaan APBD Tahun Angaran 2018 sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan ini berlaku sampai ditetapkannya Perda Kabupaten Jember Tentang APBD Tahun Anggaran 2018 dan Perbup Jember Tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2018.
Surat Keputusan tersebut ditetapkan di Surabaya pada tanggal 29 Desember 2018 dan ditandatangani Gubernur Jatim Soekarwo serta distempel basah. Surat Keputusan tersebut juga ditembuskan kepada Mendagri Ditjen Keuangan Daerah, Inspektur Jenderal, Kabiro Hukum di Jakarta, serta Inspektur Pemprov Jatim dan Ketua DPRD Jember.
Bupati Jember Faida, atas terbitnya Surat Keputusan Gubernur Jatim tersebut menyampaikan, surat tersebut sudah sah dan legal bahwa roda pemerintahan Kabupaten Jember tahun 2018 harus tetap berjalan.
“Meski DPRD tetap tidak menyetujui KUA PPAS 2018. Tapi Alhamdulillah, penggunaan anggaran tahun 2018 disetujui Gubernur Jatim cukup pakai Peraturan Bupati. Ini supaya pembangunan tidak terhambat. Bismillah, pembangunan jalan terus dengan tegak lurus,” tandas Bupati Faida. ( Reporter : Lumlawalata/AB )

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Responsive Ads Here