
Jember, Wartajember.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember kembali melakukan penahanan terhadap mantan anggota DPRD Kabupaten Jember Wahid Zaini yang ditetapkan sebagai tersangka dan diduga terlibat dalam penyelewengan dana bansos ternak usulan dewan anggaran tahun 2015 lalu.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Jember, Asih menjelaskan, peran Wahid Zaini pada kasus ini selain membantu membuatkan proposal dan laporan pertanggungjawabannya, Ia juga sebagai koordinator lapangan (korlap) salah satu kelompok ternak yang mendapat bantuan dana.
"Dia ini anggota DPRD tahun terakhir 2014 dari PKNU. Tersangka yang kita tahan hari ini merupakan kordinator kelompok dari saudara Kusnadi yang sudah ditahan sebelumnya. Dari pemeriksaan sementara, tersangka membawahi satu kelompok ternak [Kelompok Ternak ‘Rizki’]," ungkapnya, saat menggelar pers rilis di kantor kejaksaan setempat, Jum'at (29/7/2017) siang.
Menurut dia, kerugian negara dalam kasus ini masih belum diketahui, sejauh ini Kejari Jember masih melakukan penghitungan untuk mengetahui kerugian tersebut.
Sementara itu Kepala Kejari Jember, Ponco Hartanto mengatakan, dengan ditahannya tersangka tambahan dalam bansos ternak ini, diharapkan dapat mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Untuk itu, kejaksaan berharap ada informasi dan petunjuk baru dari tersangka kepada aparat penegak hukum.
"Tersangka yang sudah kami tahan, diharap mau membuka suara. Siapa saja yang terlibat. Jangan sampai yang ditahan ini hanya menjadi korban hukum sendirian," ujar Kajari.
Seperti diberitakan sebelumnya Kasus korupsi Bansos Ternak tahun 2015 merupakan usulan dari DPRD Jember. Sejauh ini, pihak kejaksaan sudah menetapkan tiga tersangka dan menahannya.
Mereka adalah Kusnadi, Ketua Kelompok Ternak Rizki dan Ahmadi Dwiyanto, Ketua Kelompok Ternak Amanah. Keduanya dari Sukowono Jember yang sudah lebih dulu di tahan. Sedangkan hari ini, kejaksaan kembali menahan satu tersangka lagi yang merupakan koordinator dan juga mantan Anggota DPRD Jember, Wahid Zaini. ( AB )
No comments:
Post a Comment