
JEMBER, Wartajember.co.id - Bupati Jember dr Hj
Faida, MMR, usai mengunjungi museum Konstitusi dan Pancasila di gedung Mahkamah
Konstitusi (MK), Jalan Merdeka Barat, Jakarta menegaskan bahwa rencana
pembangunan museum serupa di Jember akan dipadukan konsep dengan sejarah seni dan
budaya di Jember. Pemilihan tempat untuk tahap awal adalah di gedung Pemkab eks
BHS di utara alun – alun Jember.
Saat berkunjung ke gedung MK Bupati
Faida ,mengajak sejumlah OPD Pemkab
Jember antara lan Dinas Pariwisata,
Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Humas, Disperindag, dan Dinas Perizinan
Pelayanan Satu Pintu.
Mereka ini yang akan merumuskan rencana
dan pembentukan tim persiapan pembangunan museum Konstitusi dan Pancasila di Kabupaten
Jember dengan supervisi dan pendampingan dari MK.
"Rencana kami tahun 2018 museum Konsitusi dan Pancasila akan dibangun melalui
Dinas Pariwisata. Ini ke depan juga akan menjadi lokasi destinasi wisata
edukasi baru di Jember karena di dalam museum juga akan memuat tentang kearifan
lokal Jember baik seni, budaya maupun sejarah pembangunan Kabupaten
Jember," terangnya.
Pihaknya juga merencanakan tahap awal pembangunan,
dan menentukan lokasi mana yang bakal dijadikan museum yakni gedung Pemkab
Jember eks BHS. Di lokasi ini memiliki luas yang proporsional dengan gedung dua
sampai tiga lantai yang diperkirakan cukup untuk menampung segala materi
kesejarahan Konsitusi dan Pancasila yang dipersembahkan dalam bentuk digital,
grafis, foto, maupun film.
Sekadar diketahui, museum sejarah
konstitusi di lantai 5 gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat,
diresmikan oleh Presiden RI Ir Joko Widodo. Pusat sejarah konstitusi merupakan
wahana edukasi yang mendokumentasikan secara runut dinamika perjalanan sejarah
konstitusi di Indonesia.
Konstitusi merupakan gambaran dari
rangkaian sejarah panjang bangsa Indonesia dalam meraih kemerdekaan agar rakyat
Indonesia tidak melupakan sejarah bangsanya, maka dibangunlah pusat sejarah
konstitusi.
Museum konstitusi diharapkan dapat
membangkitkan kesadaran masyarakat terhadap sejarah bangsanya, yang pada
gilirannya akan mendorong partisipasi konstruktif masyarakat dalam mewujudkan
budaya sadar berkonstitusi.
Area lantai 5 dibagi menjadi 7 zona,
dari zona pra kemerdekaan, hingga zona perubahan UUD 1945 . Pertama, zona
pra kemerdekaan menampilkan sejarah yang menyiratkan proses munculnya keinginan
kolektif masyakarat di seluruh nusantara untuk bersatu sebagai sebuah bangsa.
Kedua, zona kemerdekaan menampilkan perjuangan mewujudkan kemerdekaan sejak
pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) hingga
pengucapan teks proklamasi yang direkonstruksikan melalui hologram visualisasi.
Ketiga, zona Undang-Undang Dasar Tahun
1945, menampilkan diorama rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
yang menjadi tahapan awal dalam mengisi kemerdekaan. Diorama itu
merekonstruksikan momen penetapan Undang-Undang Dasar (UUD), memilih dan
mengangkat presiden dan wakil presiden, penetapan menteri kabinet, pembentukan daerah-daerah
provinsi, dan pembentukan Badan Pekerja KNIP.
Keempat, zona konstitusi RIS,
menampilkan sejarah peristiwa pengakuan kedaulatan oleh pemerintah Belanda.
Ke-lima, zona Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950, merepresentasikan
berbagai peristiwa selama masa berlakunya dasar negara itu. Di antaranya,
perubahan sistem pemerintahan dari presidensial menjadi parlementer. Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 pun menandai kembalinya UUD 1945 sebagai dasar negara
Republik Indonesia.
Situasi tersebut digambarkan dalam
bentuk diorama yang menjadi daya tarik utama zona kembali ke UUD 1945, yang
menjadi zona ke-enam. Ke-tujuh, zona perubahan UUD 1945, menampilkan sejarah
bergulirnya reformasi.
Di zona itu ditunjukkan proses
perubahan UUD 1945 dalam sidang umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang
salah satunya melahirkan lembaga peradilan baru bernama Mahkamah Konstitusi.
Pada zona terakhir dari Puskon
tersebut ditampilkan berbagai hal yang menginspirasi pembentukan MK sebagai
lembaga peradilan konstitusi. Selain itu juga ada gambaran tentang peristiwa
dan putusan penting yang berkontribusi besar dalam mewujudkan Indonesia sebagai
negara hukum yang demokratis.
Bupati Jember Faida juga mengatakan
bahwa tujuan dibangunnya Jember Museum Diorama Pancasila dan Konstitusi adalah
agar warga Jember tidak akan lupa dengan Konstitusi Indonesia yang juga
berkaitan dengan ideologi Bangsa Indonesia, yakni Pancasila. Selain itu,
pembangunan museum tersebut juga untuk menyatukan rasa tenggang rasa dan saling
menghormati dan menghargai antar sesama, tanpa memandang suku bangsa, ras, atau
agama.
“Tujuannya agar kami, khususnya warga
Jember, dapat mengerti arti ideologi bangsa Indonesia serta selalu belajar
untuk senantisa bertenggang rasa dan memiliki rasa menghormati dan menghargai
antar sesama,” terang Bupati Faida.
Menurutnya, pembangunan museum konstitusi dan
Pancasila juga dapat membantu MK melakukan sosialisasi kepada warga agar lebih
mengerti dan mengenal Konstitusi dan Pancasila.( Reporter : Lumlawalata/HMS/AB )
No comments:
Post a Comment