JAKARTA, Wartajember.co.id - Bupati Jember dr Hj Faida, MMR, langsung
menindaklanjuti MoU nya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menjalankan pemerintahan clean
government (pemerintahan bersih,red), manajemen keuangan yang baik, pencegahan
praktik korupsi, dan pengelolaan aset
daerah yang benar.
Sesuai pernyataan Wawan Wardiana, Direktur
Penelitian dan Pengembangan di Kedeputian Bidang Pencegahan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), di hadapan ratusan Bupati se Indonesia, di Hall Merak, Jakarta Convention Centre (JCC), terkait kenapa perlu anti korupsi bagi kepala
daerah ?
Menurutnya, karena luasnya kewenangan kepala daerah antara lain berupa merencanakan
dan melaksanakan urusan pemerintah
daerah, memiliki otoritas mengelola keuangan negara, dan mewakili kepemilikan
kekayaan daerah yang dipisahkan.
Kata Wawan, data di KPK menyebut dari tahun
2004 - 2016, para penyelenggaran negara yang terlibat korupsi dan ditahan KPK,
berjumlah ratusan, dari golongan DPR dan DPRD ada 124 orang, dari unsur Gubernur
ada 17 orang, dari kalangan Wali Kota, Bupati dan Wakil ada 56 orang, dan
tertinggi dari kalangan eselon I, II dan III totalnya ada 131 orang.
Ada pun jenis korupsi yang dilakukan itu
sejak tahun 2004 – 2016, yakni pengadaan barang/jasa sebanyak 156 kasus,
penyuapan sebanyak 293 kasus, dan jenis korupsi penyalahgunaan anggaran
berjumlah 45 kasus.
“Artinya, masih banyak kepala daerah yang
tersangkut korupsi, sehingga perlu komitmen kenapa kepala daerah harus anti
korupsi,” ujar Wawan, dalam seminar yang dimediatori oleh Bupati Banyuwangi,
Abdullah Azwar Anas.
Lalu bagaimana upaya mencegah korupsi di
kepala daerah ? Wawan, mensyaratkan dengan melakukan pencegahan korupsi dimulai
dari penegakan etika penyelenggara negara, reformasi birokrasi, pengelolaan keuangan daerah, pengelolaan
sumber daya alam (SDA), serta kesejahteraan sosial dan pendidikan anti korupsi,
Ada 6 sasaran fokus
pencegahan korupsi, antara lain pada perencanaan APBD, pengadaan barang/jasa,
perizinan berbasis IT, penguatan APIP (Aparatur Pengawasan Internal
Pemerintah,red), dan TPP.
Kata Bupati Jember Faida, salah satu fokus arahan KPK untuk pencegahan korupsi antara
lain bidang pengelolaan sumber daya alam meliputi tata kelola aset sumber daya alam baik tambang,
mineral, hutan, kelautan, perizinan, konflik sosial lahan, dan langkah strategis memasukkan
LP2B di RTRW.
Faida,
juga segera menindaklanjuti hasil MoU
dengan KPK termasuk melakukan pembenahan bidang agraria. Untuk ini, Faida, menerjunkan Tim Pemkab Jember, ke Jakarta, di ajang AOE 2017, salah satunya Rahmatullah
H, Kabid Data dan Laporan, Bappekab Jember, guna menyerap rumusan bidang
agraria (pertanahan), dan persoalan penyelesaian konflik kepemilikan
lahan.
Menurut Rahmatullah H, pada pembahasan
lanjutan di forum Apkasi 2017, yang digelar di Hall B, Jakarta Convention
Centre (JCC), yakni terkait tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang tak terurus perlu
dilakukan kebijakan pemerintah pusat.
Beberapa aset tanah dan lahan pertanian milik daerah perlu sertifikasi.
“Dibutuhkan kreativitas dan inovasi dari Pemkab guna meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, agar petani di bawah benar
benar jadi penggerak pembangunan berkelanjutan,” jlentrehnya.
“Daerah juga perlu melindungi petani dengan penertiban Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai
modal daerah, sebagai langkah strategis mengatur regulasi perizinan, dan
memasukkan LP2B dalam Rencana Tata Ruang
dan Tata Wilayah (RTRW) daerah,” ujarnya lagi.( Lumlawalata/HMS/AB )
No comments:
Post a Comment