
Banyuwangi, Wartajember.co.id - Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuwangi
menangkap Hadirin (49), sekitar pukul 21.15 WIB, Kamis (18/5/2017). Warga Dusun
Kopen Laban, Desa Macan Putih, Kecamatan Kabat ini diringkus petugas di jalan
raya Desa Labanasem, Kecamatan Kabat.
Penangkapan dilakukan terkait dugaan kepemilikan narkoba.
Hadirin dihentikan polisi anti penyalahgunaan obat dan narkotika saat
mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna merah nopol P 3904 YI ketika melaju
dari arah Rogojampi menuju kediamannya di Desa Macan Putih. Malam itu, lelaki
yang mengaku bekerja sebagai pedagang ditengarai baru pulang dari kawasan
Cluring yang berjarak kurang lebih 30 KM dari lokasi penangkapan.
Dijelaskan oleh Kasatnarkoba AKP Ambuka Yudha Hardi Putra
SIK, kepergian Hadirin ke wilayah Cluring dalam rangka transaksi narkoba.
Sangkaan itu dikuatkan dengan bukti 1,22 gram sabu-sabu yang ditemukan aparat
dikala menggelar penggeledahan pada tubuh serta kendaraannya.
“HP Nokia tipe 105 yang dikendarai pelaku turut dijadikan
bukti. Termasuk sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan sebagai alat
transportasi sewaktu menggelar transaksi,” tegasnya.
Seperti modus pengedar narkoba lain, Hadirin mengaku tidak
mengenali identitas pemasok SS yang baru saja menggelar transaksi bersamanya.
Kini petugas sedang mendalami sejauh mana kebenaran keterangan itu. ( HMS/AB)
No comments:
Post a Comment