Dua Pengedar Ditangkap Aparat Satnarkoba - Warta Jember

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Saturday, April 15, 2017

Dua Pengedar Ditangkap Aparat Satnarkoba



Banyuwangi,Wartajember.co.id – Dua pengedar obat hasil produk perusahaan farmasi jenis Trihexypenidyl diringkus aparat Satnarkoba Polres Banyuwangi di wilayah Singojuruh. Penangkapan yang digelar sekitar pukul 19.00 WIB, Jumat (14/4/2017), menyasar satu warga asal Kecamatan Singojuruh dan Kabat.

Erwan Setiawan (35), adalah pengedar pil Trek asal Dusun Krajan, Desa Lembahbang Kulon, Kecamatan Singojuruh yang diamankan aparat. Sedangkan Abdul Latif (20), merupakan warga Dusun Kopenlangi, Desa Macan Putih, Kecamatan Kabat. Keduanya diringkus petugas di wilayah Desa Lembahbang Kulon, Kecamatan Singojuruh.

Dari tangan Erwan, setidaknya ada 1000 butir pil putih, HP Vivo dan satu bendel plastik klip yang diamankan aparat. Untuk barang bukti yang didapat dari Latif berupa uang tunai Rp 400 ribu, HP Samsung dan sepeda motor Honda Beat nopol P 4123 ZL.

Kasatnarkoba Polres Banyuwangi AKP Agung Setya Budi menerangkan, Erwan merupakan pengedar pil daftar G jaringan Latif. Seribu butir pil yang dijual tanpa mengantongi ijin pemasaran tersebut diperoleh Erwan dan rekannya yang tinggal di Kecamatan Kabat.

“Pada malam penangkapan Latif  bertemu dengan Erwan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat di Desa Lembahbang Kulon. Makanya ada bukti sepeda motor yang turut disita,” tukasnya, Sabtu (15/4/2017).

Lalu dari mana asal pil Trek yang dipasarkan Latif? Menurut AKP Agung, barang itu dibeli pelaku dari seorang pemasok berinisial HN yang tinggal di Desa Lembahbang Dewo, Kecamatan Rogojampi. Kebetulan dua desa ini, Lembahbang Dewo dan Lemahbang Kulon merupakan dua desa bertetangga tapi lain kecamatan.


“HN sedang kita lidik. Kata Latif transaksi berlangsung di dekat Lapangan Cangkring Desa Pengantigan, Kecamatan Rogojampi,” ungkapnya. (Maskuri/HMS/AB)

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Responsive Ads Here