
Banyuwangi,Wartajember.co.id – Dua pengedar obat hasil produk
perusahaan farmasi jenis Trihexypenidyl diringkus aparat Satnarkoba Polres
Banyuwangi di wilayah Singojuruh. Penangkapan yang digelar sekitar pukul 19.00
WIB, Jumat (14/4/2017), menyasar satu warga asal Kecamatan Singojuruh dan
Kabat.
Erwan Setiawan (35), adalah pengedar pil Trek asal Dusun
Krajan, Desa Lembahbang Kulon, Kecamatan Singojuruh yang diamankan aparat.
Sedangkan Abdul Latif (20), merupakan warga Dusun Kopenlangi, Desa Macan Putih,
Kecamatan Kabat. Keduanya diringkus petugas di wilayah Desa Lembahbang Kulon,
Kecamatan Singojuruh.
Dari tangan Erwan, setidaknya ada 1000 butir pil putih, HP
Vivo dan satu bendel plastik klip yang diamankan aparat. Untuk barang bukti
yang didapat dari Latif berupa uang tunai Rp 400 ribu, HP Samsung dan sepeda
motor Honda Beat nopol P 4123 ZL.
Kasatnarkoba Polres Banyuwangi AKP Agung Setya Budi
menerangkan, Erwan merupakan pengedar pil daftar G jaringan Latif. Seribu butir
pil yang dijual tanpa mengantongi ijin pemasaran tersebut diperoleh Erwan dan
rekannya yang tinggal di Kecamatan Kabat.
“Pada malam penangkapan Latif bertemu dengan Erwan
dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat di Desa Lembahbang Kulon. Makanya
ada bukti sepeda motor yang turut disita,” tukasnya, Sabtu (15/4/2017).
Lalu dari mana asal pil Trek yang dipasarkan Latif? Menurut
AKP Agung, barang itu dibeli pelaku dari seorang pemasok berinisial HN yang
tinggal di Desa Lembahbang Dewo, Kecamatan Rogojampi. Kebetulan dua desa ini,
Lembahbang Dewo dan Lemahbang Kulon merupakan dua desa bertetangga tapi lain
kecamatan.
“HN sedang kita lidik. Kata Latif transaksi berlangsung di
dekat Lapangan Cangkring Desa Pengantigan, Kecamatan Rogojampi,” ungkapnya. (Maskuri/HMS/AB)
No comments:
Post a Comment