
Jember, Wartajember.co.id – Satgas Saber Pungli meringkus oknum pejabat
di lingkungan Dinas Disperindag Kabupaten Jember. Ia ditangkap saat Satgas
Saber Pungli menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Pria berinisial ST (48 Th) bertatus Pegawai Negeri Sipil
(PNS) di Kantor Disperindag Kabupaten Jember ini diduga menyalahgunakan
wewenang dan melakukan pungutan liar terhadap kelompok penerima hibah mesin –
mesin untuk Industri kecil menengah yang menggunakan alokasi anggaran APBD
Tahun 2016.
ST kena OTT Satgas Saber Pungli bersama dengan seorang
Tersangka yang berinisial SP ( 44 Th) Warga Dusun Krajan Desa Tamansari,
Kecamatan Wuluhan, Jember. Penyergapan ini dilakukan oleh Tim Saber Pungli di
Warung Ayam Grepek Jalan Kalimantan kec. Sumbersari kab. Jember (Depan Kantor
Disperindag), Kamis siang, (02/02/2017)
Usai tertangkap tangan petugas Satuan Reserse Kriminal
Polres Jember, keduanya langsung digelandang ke Mapolres untuk dilakukan
pemeriksaan secara intensif. Dari pengungkapan kasus tindak pidana korupsi ini,
Petugas menyita sejumlah barang bukti, diantaranya adalah Uang tunai senilai
Rp.3.000.000,- ( Tiga Juta Rupiah), 1 unit HP merk OPPO warna hitam, 1 unit HP
merk OPPO warna putih, 1 unit HP merk evercross warna hitam silver, 2 buah Akta
Notaris, dan 3 lembar kwitansi.
” Awalnya Tim Satgas Saber Pungli menerima Informasi Warga
yang menyampaikan bahwa ada Oknum Dinas Disperindag meminta sejumlah dana
pungutan liar terkait dengan hibah mesin-mesin untuk industri kecil. Sebelumnya
Saksi dihubungi melalui telepon oleh SP untuk dimintai sejumlah dana agar
diserahkan kepada ST. Dan kemudian pada saat penyerahan dana, di lakukan
Operasi Tangkap Tangan oleh Tim Satgas Saber Pungli” Ungkap Kapolres Jember
saat menggelar Press Release di hadapan para awak media di Halaman Mapolres
Jember, Jumat siang (03/02/2017)
” Pungli ini dilakukan dengan modus memaksa seseorang atau
kelompok penerima hibah mesin untuk membuka usaha dengan cara memberikan
sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dalam pengurusan Akta Notaris dan SK
dari Kemenkumham sebesar 1, 5 Jt untuk masing-masing kelompok ” Terang AKBP.
Kusworo Wibowo, SH, SIk, MH.
Kapolres menegaskan jika tersangka akan di jerat dengan
Pasal 12 huruf e UU no. 20 TH 2001 tentang perubahan atas UU no 31 TH 1999
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1KUHP
” Kami bersama Satgas Saber Pungli Kabupaten Jember bahu-
membahu untuk sama-sama menciptakan birokrasi yang bersih dari korupsi, kolusi
dan nepotisme, sehingga dampak positifnya bisa dirasakan masyarakat kabupaten
jember ” Pungkasnya .(HRJ?HMS)
No comments:
Post a Comment