
Jember, Wartajember.co.id – Peredaran tembakau super cap gorilla di Wilayah
Kabupaten Jember mulai dibongkar Polisi. Patroli Satuan Sabhara meringkus 2
orang pemuda yang diketahui mengedarkan Narkotika jenis baru, tembakau super
cap gorila, Minggu dini hari (05/02/2017)
Pemuda berinisial AP ( 23 Th) dan MS (23 Th ) diamankan
Polisi, di Jalan PB. Sudirman Kelurahan Jember Lor Kecamatan Patrang, Jember.
Keduanya digelandang petugas ke Mapolres Jember berikut dengan barang bukti 5
bungkus plastik klip tembakau gorilla.
Dilansir dari Laporan Satuan Sabhara. Bahwa sesuai hasil
interograsi terhadap MS, Ia mengakui mendapat barang narkotika jenis gorilla
melalui online ( Instagram). MS sekali order 10 Gram dengan harga 1 Juta. Usai
mendapat barang kemudian oleh MS di pilah- pilah dalam plastik klip. Masing-
masing seberat 0,23 Gram. MS menjual dengan harga 50 Ribu.
Sementara AP bertindak sebagai penjual eceran. Ia memasarkan
barang haram tersebut menyasar baik di kalangan umum maupun mahasiswa. Setiap
bungkus Ia jual dengan harga 50 Ribu. AP mengaku sejak bulan Januari 2017,
sudah menjual lebih dari 50 Klip. AP mendapat keuntungan 100 Ribu dari MS jika
10 Klip sudah laku terjual.
Kasubaghumas Polres Jember menyatakan pihaknya saat ini
sedang gencar- gencarnya melaksanakan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2017.
” Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo telah mengarahkan
Jajarannua agar semakin memantapkan kinerja dan berlomba – lomba
mengungkap peredaran Narkoba di Jember. Untuk itu Petugas Patroli saat bergerak
di lapangan juga ditugaskan membidik target peredaran Narkoba ” Ujar AKP. Samsudin,
SH.
Mengenai narkoba jenis gorilla ini, dilarang peredarannya
berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2/2017. Tembakau yang
dicampur zat kimia mempunyai dampak penggunanya bisa kehilangan kesadaran,
halusinasi dan mengganggu kesehatan. Efek mengonsumsi barang haram itu juga
membuat seseorang tidak bisa bergerak-gerak seperti tertimpa Gorilla.(HRJ?HMS)
No comments:
Post a Comment