KULI BANGUNAN DI BANYUWANGI SODOMI EMPAT BOCAH - Warta Jember

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Friday, April 8, 2016

KULI BANGUNAN DI BANYUWANGI SODOMI EMPAT BOCAH

KULI BANGUNAN DIBANYUWANGI SODOMI EMPAT BOCAH


BANYUWANGI – Seorang pria kuli bangunan ditangkap tim Resmob Polsek Kabat , Banyuwangi,setelah menyodomi 3 bocah laki-laki dan seorang bocah perempuan, murid sekolah dasar .dalam aksinya,pria yang diduga pedofilia ini sengaja mandi bersama dengan calon korbannya di sungai , dan berpura-pura membantu agar sang bocah tidak tenggelam .


Abdul Rohman .pria 30 tahun asal Dusun Kepuh Wetan , Desa Kalirejo , Kecamatan Kabat , Kabupaten Banyuwangi ini ,ditangkap ,warga yang marah karena diduga telah menyodomi tiga bocah laki-laki dan seorang bocah perempuan , yang semuanya masih duduk di bangku sekolah dasar .
Kepada penyidik , abdul rohman mengaku kalau dirinya memang mandi di sungai bersama anak-anak , calon korbannya .pelaku yang belum menikah itu diduga memang sengaja mengincar  , dan pura-pura menolong calon korbannya agar tidak tenggelam di sungai dengan cara dibopong ke darat dalam kondisi telanjang , dan dibawa ke kolam sungai yang ada di belakang rumah sakit fatimah , yang letaknya di seberang jalan .

Di saat yang sama namun di ruangan berbeda , anak-anak yang diduga menjadi korban sodomi Abdul Rohman , dimintai keterangannya di polsek kabat .bersama orang tuanya , kedua bocah laki-laki dan perempuan itu memang tidak masuk sekolah lagi karena malu .
Kondisi para korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar ,dalam kondisi shock .bahkan , dari hasil penyelidikan di lapangan , diketahui kalau korban perbuatan sang pedofilia , Abdul Rohman , berkembang menjadi empat anak .
Tiga anak berjenis kelamin laki-laki , dan seorang anak perempuan .dan aksinya dilakukan secara bergantian , sejak pertengahan hingga akhir maret 2016 lalu .
Hingga kini polisi masih terus melakukan penyelidikan di lapangan.sebab, disinyalir , jumlah korban dari sang pedofilia Abdul Rohman ini masih akan bertambah .untuk itu , polisi meminta kesediaan orang tua yang anaknya diduga menjadi korban sang predator anak ini , segera melapor ke polisi.
Sementara itu , Abdul Rohman terancam dengan hukuman pidana minimal 5 tahun penjara , karena melanggar undang-undang perlindungan anak nomer 23 tahun 2002 . ( Tim Liputan / AB )

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Responsive Ads Here