
BANYUWANGI – Seorang pria kuli bangunan ditangkap tim Resmob Polsek Kabat , Banyuwangi,setelah menyodomi 3 bocah laki-laki dan seorang bocah perempuan, murid sekolah dasar .dalam aksinya,pria yang diduga pedofilia ini sengaja mandi bersama dengan calon korbannya di sungai , dan berpura-pura membantu agar sang bocah tidak tenggelam .
Abdul Rohman .pria 30 tahun asal Dusun Kepuh Wetan , Desa Kalirejo , Kecamatan Kabat , Kabupaten Banyuwangi ini ,ditangkap ,warga yang marah karena diduga telah menyodomi tiga bocah laki-laki dan seorang bocah perempuan , yang semuanya masih duduk di bangku sekolah dasar .
Kepada penyidik , abdul rohman mengaku kalau dirinya memang mandi di sungai bersama anak-anak , calon korbannya .pelaku yang belum menikah itu diduga memang sengaja mengincar , dan pura-pura menolong calon korbannya agar tidak tenggelam di sungai dengan cara dibopong ke darat dalam kondisi telanjang , dan dibawa ke kolam sungai yang ada di belakang rumah sakit fatimah , yang letaknya di seberang jalan .
Di saat yang sama namun di ruangan berbeda , anak-anak yang diduga menjadi korban sodomi Abdul Rohman , dimintai keterangannya di polsek kabat .bersama orang tuanya , kedua bocah laki-laki dan perempuan itu memang tidak masuk sekolah lagi karena malu .
Kondisi para korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar ,dalam kondisi shock .bahkan , dari hasil penyelidikan di lapangan , diketahui kalau korban perbuatan sang pedofilia , Abdul Rohman , berkembang menjadi empat anak .
Tiga anak berjenis kelamin laki-laki , dan seorang anak perempuan .dan aksinya dilakukan secara bergantian , sejak pertengahan hingga akhir maret 2016 lalu .
Hingga kini polisi masih terus melakukan penyelidikan di lapangan.sebab, disinyalir , jumlah korban dari sang pedofilia Abdul Rohman ini masih akan bertambah .untuk itu , polisi meminta kesediaan orang tua yang anaknya diduga menjadi korban sang predator anak ini , segera melapor ke polisi.
Sementara itu , Abdul Rohman terancam dengan hukuman pidana minimal 5 tahun penjara , karena melanggar undang-undang perlindungan anak nomer 23 tahun 2002 . ( Tim Liputan / AB )
No comments:
Post a Comment