Kuasa Hukum Bupati Jember Sesalkan Pernyataan Wakil Bupati Hak Haknya Dikebiri Selama Menjabat - Warta Jember

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Wednesday, February 4, 2026

Kuasa Hukum Bupati Jember Sesalkan Pernyataan Wakil Bupati Hak Haknya Dikebiri Selama Menjabat


 Jember,Wartajember-Sidang gugatan Bupati Muhammad Fawait, Wakil Bupati Djoko Susanto dan warga atas nama Agus MM di Pengadilan Negeri Jember hari ini Rabu ( 4/2/2026 ) dengan agenda pembuktian dokumen. 


Agus MM menggugat ketidakharmonisan hubungan Wakil Bupati dengan Bupati Jember. Dalam gugatannya Agus MM meminta majelis hakim membatalkan surat perjanjian tertanggal 21 November 2024 antara Djoko dan Fawait dengan alasan melanggar kesepakatan mengenai pembagian kewenangan dalam mengelola pemerintahan.

Dalam sidang sebelumnya Kuasa Hukum Wakil Bupati (Wabup) Jember Djoko Susanto mengungkap dugaan aliran dana pemenangan Pilkada Jember 2024 yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Hal itu tertuang dalam dokumen duplik gugatan perdata yang diajukan Djoko terhadap Bupati Jember Muhammad Fawait di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur.

Duplik tersebut disampaikan pada sidang tertanggal 28 Januari 2026, sebagai bagian dari gugatan ganti rugi biaya operasional Pilkada. Dalam dokumen itu, Djoko membeberkan rincian dana kampanye yang diklaim diterimanya dari laporan Ketua Tim Pemenangan Fawait–Djoko, Gogot Cahyo Baskoro.

Menjelang hari pencoblosan, tepatnya 24 November 2024 atau H-3 Pilkada, total dana kampanye disebut melonjak hingga Rp 21 miliar. Rinciannya, Rp 6 miliar berasal dari Djoko dalam bentuk tunai dan cek, sementara Rp 15 miliar lainnya berasal dari pihak yang identitasnya dirahasiakan dan disebut sebagai Mr X.

Dalam periode yang sama, dana kampanye tersebut juga diklaim mengalir ke sejumlah pihak, antara lain:

TTN Agusta sebesar Rp 180 juta
MZA Tim Rp 521 juta
HCM Tim Rp 3 miliar
BBG Tim Rp 3,4 miliar
Kades Tim Rp 3,8 miliar
LSN Tim Rp 9,9 miliar
“Itu hitungan yang sudah kami lakukan sejak awal. Berkas resminya sudah ada dalam duplik,” ujar Heru Setiyono, Kuasa Hukum Wabup Jember Djoko Susanto. 

Sementara itu Kuasa Hukum Bupati Jember, M. Husni Thamrin membongkar fakta Wabup Djoko selama menjabat kurang lebih satu tahun telah menerima hak finansial sebesar setengah miliar. Selama ini, Djoko Susanto yang mengaku hak-haknya sebagai Wakil Bupati dikebiri dan tidak diberikan.

Thamrin menegaskan bahwa seluruh klaim tersebut tidak benar. Karena pihaknya memiliki data dari setiap pengeluaran dan hak protokoler yang valid.

“Salah satunya mengenai insentif pajak. Selama menjabat kurang lebih satu tahun, ada hak Pak Djoko yang masuk di rekening pribadi sekitar setengah miliar rupiah,” katanya, 


Selanjutnya, dia sangat menyayangkan sikap Djoko Susanto yang seolah “diam-diam saja” saat menerima uang besar tersebut. Namun justru berteriak di media seolah-olah dizalimi.


Selain soal insentif pajak, Thamrin menyebut mobil dinas untuk Wakil Bupati sebenarnya selalu tersedia dan terparkir manis di rumah dinas Wakil Bupati. Masalah apakah mobil itu dipakai atau tidak, menurutnya adalah murni keputusan pribadi Djoko Susanto, bukan karena fasilitas tersebut ditarik.

Thamrin menambahkan, bagian umum Pemkab Jember juga dikabarkan selalu melayani setiap klaim yang diajukan oleh pihak Wakil Bupati tanpa pernah mempersulit. 

“Dan itu langsung dicairkan melalui sistem disposisi “layani” yang diterapkan Kepala Bagian Umum. Tidak ada yang mempersulit,” Pungkasnya. ( 🆎  ) 

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Responsive Ads Here