Labura, MitraTV - Pembangunan ruko penangkaran burung walet di lingkungan simpang tiga kualuh leidong labura menjadi tanda tanya besar.
Pasalnya, menurut informasi yg berhasil di himpun pewarta jember baru baru ini di kediaman orang yang berinitial A di duga kuat pemilik ruko tanpa IMB.
Saat di konfirmasi keterkaitan dengan segala ijin bangunan oleh para awak media beliau mengatakan, IMB sudah dalam pengurusan oleh seseorang jawabnya singkat tanpa bisa menunjukan ke legalitas bangunan tersebut.
Hal ini sudah barang tentu menjadi pertanyaan kita, kenapa IMB belum di keluarkan pemerintah daerah labura kok bangunan hampir rampung.
Ini sudah jelas menyalahi prosedur, hal ini harus di tindak lanjuti oleh pihak pemkab melalui satpol PP bila memang benar tidak bisa menunjukan ke legalitas bangunan tersebut maka pihak satpol harus mengsegel atau menghentikan kegiatan bangunan tersebut.
Terkait hal ini ketua LSM lppn..bangkit asibuan Meminta kepada satpol PP labura harus segera mengsegel bangunan walet yang tidak berijin yang ada di kualuh leidong.
Saya minta kepada satpol labura harus segera mengsegel bangunan ruko walet yang tidak memiliki imb.
Karena itu termasuk bangunan ilegal dan secara otomatis merugikan keuangan daerah.
. Lanjutnya, bila hal ini tidak segera di tanggapi oleh pihak yang berwenang satpol PP
(M idris)

No comments:
Post a Comment