Labura, Wartajember.co.id - Kuasa Hukum dari Firma Hukum Labura Law Firm,Jhohannes Situmorang SH menyanggah pemberitaan Wartajember.co.id ( 17/01/2022 ) dengan isi pemberitaan sebagai berikut : Berdasar surat Kuasa pendampingan dari PM (34 Thn), suami dari Bunga (bukan nama sebenarnya) korban dari dugaan asusila oknum Kepala Dusun IX Silandorung Desa Siamporik Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara Muhammad Rizki Matondang, beserta surat pernyataan masyarakat yang di tanda tangani lebih kurang 50 orang, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Labuhanbatu Utara (Labura).
Surati Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Utara antara lain Bupati Cq Dinas PMD, Cq Camat Kualuh Selatan, Cq Kepala Desa Siamporik. Senin (17/01/2022).
Atas Dasar hukum:
1. Undang - undang Dasar 1945.
2. Undang - undang RI No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
3. Undang - undang No 6 Tahun 2014 tentang Pemerintah Desa.
4. Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara No 21 Tahun 2018 tentang peraturan pelaksanaan peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 2 Tahun 2017 tentang tata cara pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian perangkat Desa.
5. Undang - undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
LSM PENJARA DPC LABURA meminta kepada Bupati Labuhanbatu Utara, Cq Dinas PMD, Cq Camat Kualuh Selatan, Cq Kepala Desa Siamporik, agar menindaklanjuti atas keberatan PM (34 Thn) dan keresahan Masyarakat Dusun IX Silandorung atas dugaan perbuatan asusila yang di lakukan Oknum Kepala Dusun IX Silandorung Desa Siamporik Muhammad Rizki Matondang terhadap saudari Bunga (bukan nama sebenarnya).
Didalam isi suratnya LSM PENJARA DPC LABURA Berharap dan bermimpi dari masyarakat Sumatera Utara, Hukum adalah panglima sejati di NKRI dan bukan hanya pepesan kosong, untuk itu LSM PENJARA DPC LABURA meminta kepada Bupati Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara serta jajarannya mengungkapkan masalah yang terjadi di dusun IX Silandorung Desa Siamporik dengan sejelas - jelasnya dan tuntas secara berkeadilan bagi semua pihak.
Ketua LSM PENJARA DPC LABURA Muhammad yusup harahap membenarkan terkait pihaknya bersama jajaran Dewan pengurus menyurati PEMKAB LABURA, saat di konfirmasi Awak media, Kamis. (20/01/2022).
" Ya bang kami LSM PENJARA DPC LABURA sebelumnya mendapatkan kuasa pendampingan, atas keberatan saudara PM terkait dugaan perbuatan asusila oknum Kepala Dusun IX Silandorung terhadap istrinya. Sehingga kami melayangkan surat yang sifatnya pengaduan untuk di tindaklanjuti dugaan Asusila yang dilakukan oknum Kepala Dusun IX Silandorung saudara MRM ke pihak PEMKAB LABURA." Tegasnya.
Yusup menambahkan pihaknya akan terus mengawal proses yang di lakukan pihak PEMKAB LABURA dalam menangani perkara yang mereka laporkan, dan pihaknya akan melakukan aksi demo bersama masyarakat Desa Siamporik apabila dalam waktu kerja 10 hari belum ada kejelasan dalam penanganan dari pihak PEMKAB. Yusup juga berharap agar Bupati Labuhanbatu Utara Hendri Yanto Sitorus, S,E. M,M. Bersama jajarannya bertindak seadil - adilnya demi kemaslahatan Masyarakat Labura terkhusus Masyarakat Dusun IX Silandorung Desa Siamporik.
" Kami LSM PENJARA DPC LABURA akan terus mengawal kasus ini bg. Dan kami akan lakukan aksi bersama masyarakat Desa Siamporik apabila dalam waktu kerja 10 hari belum juga ada kejelasan dari pihak PEMKAB LABURA. Kami sangat berharap agar Bupati Hendri Yanto Sitorus bersama jajarannya bertindak seadil - adilnya demi kemaslahatan masyarakat Labura terkhusus Masyarakat Dusun IX Silandorung Desa Siamporik." Harapnya.
Kepala Desa Siamporik Sahat Maruli sianipar saat di konfirmasi di ruangan kerjanya menyampaikan ke Awak media akan segera melakukan pemberhentian, terhadap Kepala Dusun IX Silandorung Muhammad Rizki Matondang apabila terbukti bersalah. Karena dapat mempengaruhi kinerjanya kedepannya. Sahat akan tetap berkonsultasi kepihak dewan pembina (Dinas PMD-red) dan Bupati Labura. Sahat akan segera berhentikan kepala Dusun IX Silandorung Muhammad Rizki Matondang, apabila telah mendapatkan rekomendasi secara tertulis dari Bupati Labuhanbatu Utara.
"Apabila terbukti bersalah pasti konsekuensinya. Kita tau karna ada pakta integritas yang di tanda tangani oleh perangkat desa. kemudian ya apalagi kalau terbukti secara moral itukan gak bisa lagi, karena mempengaruhi kinerja kita kedepan.
Pastinya kita kan, akan tetap berkonsultasi dengan pimpinan kita, Sambil menunggu rekomendasi dari dewan pembina kita. Apapun gak mungkin kita bertindak tanpa ada arahan dari pimpinan. Pokoknya yakinlah kalau ini ada rekomendasi tertulis dari Bupati akan segera kita ambil tindakan pemberhentian." Tegas Sahat Maruli sianipar untuk meyakinkan awak media. "
Kepada redaksi Wartajember.co.id bahwa isi berita tersebut diatas bahwa Jhohannes Sitomorang mengaku kliennya merasa belum dikonfirmasi oleh wartawan pembuat berita. Sehingga pemberitaan tersebut dirasa kurang berimbang sehingga merugikan kliennya. Dengan terbitnya berita ini sekaligus merupakan ralat dari pemberitaan sebelumnya. ( Redaksi )
No comments:
Post a Comment