Labura, MitraTV- Viralnya pemberitaan media ini terkait Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara melalui Komisi B melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Labura dipimpin langsung Ketua DPRD Rimba Bertuah Sitorus SE MM dan Ketua Komisi B Indra Sakti Dasopang beserta anggotanya. Senin (19/05/2025). Dalam RDP tersebut Ketua DPRD juga mengundang berbagai pihak.
Dalam RDP tersebut terkuak berbagai fakta baik yang negatif maupun positif terhadap keberadaan kelompok tani hutan (KTH) Karya Prima Leidong Sejahtera (KPLS) yang di utarakan oleh berbagai pihak, baik dari pengurus KTH KPLS nya sendiri yang di nahkodai oleh ketua Elikson Rumahorbo, sebagai pelapor Pendeta Kimhock Ambarita, Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara, Ketua pimpinan sidang Ketua komisi B beserta jajarannya dan Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) dewan pimpinan cabang (DPC) Labura.
Di sela-sela RDP tersebut Ketua Komisi B Indra Sakti Dasopang, meminta kepada ketua KTH KPLS Elikson Rumahorbo untuk menceritakan historis dari terbentuknya KTH KPLS. Atas permintaan ketua komisi B tersebut Elikson Rumahorbo akhirnya menceritakan dengan gamblang sejarah terbentuknya KTH KPLS.
Dalam keterangannya ketua KTH KPLS Elikson Rumahorbo menjelaskan, "Nah kemudian berbagai upaya agar bagaimana usaha ini berjalan (PT.Sawita Leidong Jaya-red), selanjutnya dengan Bimbingan dan Arahan dari berbagai PIHAK kami bentuklah Kelompok Tani Hutan Karya Prima Ledong Sejahtera (KTH KPLS), pembentukannya adalah sesuai dengan aturan yang ada :
1. Boleh dari anggota yang mempunyai KTP desa tersebut yang menggantungkan dirinya di perusahaan tersebut (PT.Sawita Leidong Jaya-red).
2. Dari desa lain memang menggantungkan dirinya dilokasi tersebut (PT.Sawita Leidong Jaya-red) dan,
3. Sekarang di undang-undang cipta kerja memang boleh pihak lain yang menjadi ahli kehutanan, tanaman dan sebagainya diperbolehkan dijadikan anggota di kelompok tani hutan, begitu Pak (Ketua Komisi B-red).
Jadi kami ambil KTP dari anggota (Karyawan PT.Sawita Leidong Jaya-red) untuk ikut mendaftar menjadi anggota di kelompok tani hutan Karya Prima Leidong sejahtera, kami ajukan permohonan untuk pembentukan kelompok ini dan diverifikasi dari pihak yang berkompeten. Nah itu benar secara memang faktual teknis memenuhi syarat akhirnya kami diberikan ijin ditahun 2019 demikian Pak Ketua (Komisi B-red)." Jelas Elikson Rumahorbo ketua KTH KPLS di sela-sela RDP.
Di ketahui Ijin KTH KPLS di keluarkan dari SK KEMENLHK: No SK 8112/MENLHK.PSKL/PSL.09/2019 di tetapkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2019 An. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Direktur Jendral Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan TTD: Bambang Supriyanto NIP.19631004 199004 1 001. dan di tandatangani oleh Sekertaris Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan R. Luhur Kusuma, SH., M.Si.
Dengan luas lahan Lebih kurang 929 hektare, pada kawasan hutan produksi tetap seluas lebih kurang 908 hektare dan hutan yang dapat Dikonversi seluas lebih kurang 21 hektare di Desa Air Hitam Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara. Untuk 189 Kepala keluarga terdiri dari laki-laki sebanyak 166 orang dan perempuan sebanyak 23 orang.
Anggota yang beralamatkan sesuai dengan surat ijin SK KTH KPLS yang berkedudukan di desa Air Hitam Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara hanya 114 kepala keluarga, 75 Kepala keluarga merupakan warga di luar desa Air Hitam terlebih-lebih ketua KTH KPLS Elikson Rumahorbo warga desa Tanjung Sari Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.
Ketua Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) dewan pimpinan cabang (DPC) Kabupaten Labuhanbatu Utara M Idris melalui sekertarisnya Muhammad Yusup Harahap. Menanggapi munculnya fakta-fakta saat pembentukan awal KTH KPLS saat RDP. Di sela-sela RDP saat pihaknya di beri kesempatan berbicara untuk memberikan pendapatnya oleh ketua pimpinan rapat (Ketua Komisi B-red).
Sekataris PWDPI DPC labura meminta kepada ketua Komisi B Indra Sakti Dasopang beserta jajarannya agar melakukan investigasi khusus terhadap keberadaan KTH KPLS tersebut dan agar melibatkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebagai pihak pemberi ijin KTH KPLS. Iya menilai Pembentukan Awal KTH KPLS cacat hukum karena tidak sesuai dengan Permen LHK No. P.89/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Pedoman Kelompok Tani Hutan (KTH) yang merupakan dasar hukum dari pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH).
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kelompok Tani Hutan yang selanjutnya disingkat KTH adalah
kumpulan petani warga negara Indonesia yang mengelola usaha di bidang kehutanan di dalam dan di luar kawasan hutan.
Pasal 2
KTH memiliki fungsi sebagai media:
a. pembelajaran masyarakat;
b. peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
c. pemecahan permasalahan;
d. kerja sama dan gotong royong;
e. pengembangan usaha produktif, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan; dan
f. peningkatan kepedulian terhadap kelestarian hutan.
Sedangkan KTH KPLS yang di nahkodai Elikson Rumahorbo dari PT.Sawita Leidong Jaya menanam pohon kelapa sawit.
BAB II
PEMBENTUKAN KELOMPOK TANI HUTAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
(1) KTH dibentuk berdasarkan usulan.
(2) Usulan Pembentukan KTH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) atas prakarsa:
a. Pelaku Utama; dan/atau
b. Penyuluh Kehutanan/Pendamping.
Pasal 4
(1) Usulan pembentukan KTH sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dilakukan dengan ketentuan:
a. keanggotaan KTH paling sedikit 15 (lima belas) orang;
b. terdapat unsur Pelaku Utama yang berdomisili dalam 1 (satu) wilayah administrasi desa/kelurahan dan
dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP); dan
c. melakukan kegiatan dibidang kehutanan.
Sedangkan anggota KTH KPLS dari 189 kepala keluarga hanya 114 kepala keluarga warga desa Air Hitam 75 Kepala keluarga merupakan warga di luar desa Air Hitam terlebih-lebih ketua KTH KPLS Elikson Rumahorbo warga desa Tanjung Sari Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.
Sekataris PWDPI meminta agar komisi B dalam RDP nya hasil akhir mampu dirangkum dan menerbitkan surat rekomendasi yang menyatakan ijin KTH KPLS di evaluasi dan di cabut yang pada akhirnya menjadi satu surat rekomendasi DPRD secara kelembagaan yang bermanfaat bagi warga desa Air Hitam. (M Idris)
No comments:
Post a Comment