Warga Tiga Kecamatan Menyoroti Semrawutnya Kabel Wifi Yang Menumpang Di Tiang PJU - Warta Jember

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Thursday, March 13, 2025

Warga Tiga Kecamatan Menyoroti Semrawutnya Kabel Wifi Yang Menumpang Di Tiang PJU



Jember, Wartajember -Banyaknya vendor atau pengusaha Internet / Wifi yang di duga tanpa mengantongi izin dengan sesukanya menaruh kabel Wifi di tiang lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) seperti yang terlihat di Jalan Jalan yang ada Kecamatan Jombang, Kencong dan Gumukmas (13/03/2025) 

Semrawutnya Kabel Wifi di tiang listtik tersebut menjadi sorotan warga seperti yang di sampaikan NY, Warga Kecamatan Jombang 

"Kami menyayangkan banyaknya puluhan tiang listrik dengan kabel wifi yang semrawut dan tidak beraturan bertahun tahun tidak ada tindakkan dari dinas terkait, padahal merusak estetika lingkungan yang berpotensi menimbulkan bahaya.

Selain penataan yang tidak rapi, lanjut NY, juga menyoroti fakta bahwa kabel-kabel tersebut hanya ditopang pada satu jenis tiang milik salah satu PT PLN. Menurutnya, secara aturan, setiap perusahaan penyedia jasa internet seharusnya memiliki tiang sendiri sebagai bagian dari standar fasilitas yang harus dipenuhi.

Hal senada juga di sampaikan FR, Warga Kecamatan Gumukmas, ketidak rapian dan semrawutnya kabel wifi yang hanya menompang di tiang PJU berdampak negatif, Selain mengganggu pemandangan, kenyamanan dan kelestarian lingkungan, kami khawatir kabel-kabel ini bisa menyebabkan musibah, seperti kecelakaan dan lain-lain,” ujar FR kepada awak media

Ditempat yang sama Advokat LBH, Lukmanul Hakim SH, MH. Juga menyampaikan permintaan kepada Pemerintah melalui Dinas terkait mulai dari Dinas Pekerjaan Umum, Kominfo, hingga Satpol PP harus proaktif dalam menangani masalah ini, 

Lebih lanjut Lukman menjelaskan, "Pelaku usaha internet ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun. Sanksi ini merujuk pada Pasal 47 UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"kami berharap agar Satpol PP lebih tanggap untuk merespon Masyarakat dan Media. Apabila memang tidak berizin harus ditindak tegas untuk kabel internet tersebut,”Tutur LukmanLukman (sofyan)

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Responsive Ads Here