Labura mitra tv Kepala Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Labuhanbatu utara H Sakit Sormin SE MM dengan beberapa awak media lakukan cek indomaret di Kecamatan Leidong yang diduga belum mengantongi izin Kamus 16/2/23.
Kadis DPM-PTST S. Sormin merasa kecewa terhadap pemilik indomaret tersebut tidak bisa dihubungi oleh anggota nya, dinilai anggota nya atau pegawai indomaret sekongkol menutupi pemilik nya demi menutupi kekurangan ijzin perusahaan nya.
Dalam pemaparannya, Sormin nyatakan bahwa Indomaret tersebut adalah ilegal. Menurut nya, pihak DPM-PTSP Kabupaten Labuhan batu Utara tidak pernah menerbitkan izin untuk Indomaret di wilayah Kecamatan Leidong.
” Intinya Indomaret tidak pernah diberikan izin dari Dinas,ndomaret itu ilegal, saya sudah sampaikan hal itu kepada Dinas Perdagangan, saat ini Kepala Dinas perdagangan dan Koperasi usaha kecil menengah (UKM) Lokot Hasibuan sedang melakukan kajian ekonomi indomaret tersebut, ” Terang Sormin
Lanjut Sormin, akan melakukan penindakan beserta tim penegak perda Satpol-pp bagi masyarakat yang memiliki usaha di pangkalan lunang kecamatan Tj Leidong termasuk sarang burung walet, menutup semua usaha tanpa ijin di karena kan merugikan pedagang sekitarnya dan masyarakat
Bangunan tersebut pernah di segel dengan sapol pp ujar masrakat sekitar desa pangkalan lunang kecamatan Tj ledong ( M Idris)
No comments:
Post a Comment