Gugatan Ahli Waris Debitur Bank Bukopin Lanjut ke Meja Hijau Setelah Gagal Dimediasi - Warta Jember

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Tuesday, November 16, 2021

Gugatan Ahli Waris Debitur Bank Bukopin Lanjut ke Meja Hijau Setelah Gagal Dimediasi



JEMBER - Gugatan Feny Febrianti selaku ahli waris dari almarhumah Suciwati dan almarhum Hariyanto selaku debitur Bank Bukopin berlanjut ke Meja Hijau seiring dengan gagalnya mediasi pada hari Selasa 16 November 2021. 


Majelis Mediator Naibarho, SH., MH., memutuskan gugatan Suciwati lewat kuasa hukumnya Ihya Ulumidin berlanjut, sidang selanjutnya dilanjutkan menu nggu jadwal. 


Kuasa Hukum Feny Febrianti Ihya Ulumidin mengatakan pihaknya tetap berpedoman pada isi materi gugatan yang diajukan. 


"Sudah kami jelaskan dalam gugatan secara rinci termasuk dasar hukumnya juga, jadi kami menolak dan gugatan berlanjut tahap berikutnya," katanya


Sementara itu, Legal Bank Bukopin, Zaky saat diwawancara mengatakan, untuk hasil mediasi gagal dan dilanjut ke persidangan, "Karena pihak pihak tidak menyetujui resume mediasi," katanya. Pihak penggugat, lanjut Zaky, tidak menyetujui apa yang diajukan tergugat.


Pewarta : Aries Bawono

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Responsive Ads Here