
LUMAJANG, Warta Jember – Dengan pengawalan ketat petugas pengadilan , terdakwa kasus teror tiga wartawan televisi di lumajang , Halil alias Palil , memasuki ruang sidang garuda di Pengadilan Negeri Lumajang .
Tiga Jurnalis Televisi Di Lumajang yakni Abdul Rahman, Jurnalis Kompas tv, Wawan Sugiarto Jurnalis tv One, dan Achmad Arif Jurnalis Jtv juga mendatangi ruang persidangan.
Persidangan yang dipimpin ketua Majelis Hakim Aji Suryo ini, mengagendakan pemeriksaan korban tiga Jurnalis tv Lumajang. terkait, SMS teror ancaman pembunuhan. Jika ketiga wartawan ini masih meliput kasus tambang pasir Lumajang.
Majelis hakim beserta jaksa penuntut umum Septina dan Shafira , meminta keterangan satu persatu Jurnalis Televisi tersebut.
Bahkan dalam keterangan ketiga waratwan ini, terdakwa palil memang telah dicurigai sebelum polisi menangkapnya.
Meski keterangan dari ketega saksi ini memberatkan terdakwa, pihak terdakwa mengaku tak keberatan.
Meski keterangan dari ketega saksi ini memberatkan terdakwa, pihak terdakwa mengaku tak keberatan.
Meski ia tetap menolak menjadi pelaku penebar SMS teror tersebut. Sidang akan dilanjutkan selasa mendatang dengan agenda sidang pemeriksaan saksi – saksi lainnya .( Tim Liputan )
No comments:
Post a Comment