Terkait Temuan BPK, Bupati Jember Faida Akan Kelola Aset Dan Hibah Sesuai Aturan - Warta Jember

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Tuesday, July 11, 2017

Terkait Temuan BPK, Bupati Jember Faida Akan Kelola Aset Dan Hibah Sesuai Aturan

Jelang Hari Perhubungan Nasional, Dishub Tingkatkan Layanan

JEMBER, Wartajember.co.id – Dalam menjalankan pemerintahan yang bersih, anti korupsi, anti pungli menuju realisasi 22 janji Bupati Jember dr Hj Faida, MMR dan Wabup KH Muqit Arief, memelototi aset kekayaan daerah Jember, baik barang bergerak dan tidak bergerak. Karena pengelolaan aset salah satunya mempengaruhi penilaian BPK RI atas laporan dan kinerja.

Terkait  status kompleks Matahari Mall, di Johar Plaza, berdasarkan data yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Jember dapat dijelaskan bahwa tanah Johar Plaza seluas 8.841 meter persegi sesuai dokumen surat persetujuan bersama tanggal 14 April 1986, Bupati Kepala Daerah TK II Jember dengan Direktur PT Duta Anggada Inti Karana, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI nomor 593.35-1299 tanggal 21 September 1987 tentang pengesahan tukar menukar tanah dan bangunan Pemerintah Daerah TK II Jember dengan bangunan milik pihak ke tiga.
“Hal ini masih memerlukan kajian lebih lanjut terhadap tindak lanjut kesepakatan tersebut,” tegas Bupati Faida.

Pemerintah Kabupaten Jember, terus berupaya  memperbaiki penatausahaan aset milik daerah, dengan melaksanakan kegiatan - kegiatan yang melibatkan lintas sektoral dan lembaga vertikal, bersinergi bersama Kejaksaan Negeri Jember, Kepolisian Resort Jember, KPKNL, BPN Jember, Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, sehingga hal itu  agar proses peningkatan kualitas pengelolaan barang daerah dapat segera tercapai.
Bupati dalam memelototi aset dan memperketat aset daerah, maka dibentuk  tim  antara lain: Tim Pemanfaatan Aset, Tim Penertiban Aset, Tim Penghapusan Aset, Tim MPTGR, Tim Teknis Penatausahaan Barang Milik Daerah, Tim Optimalisasi Penyelesaian Permasalahan Tanah Objek Wisata.
Bupati Jember dr Hj Faida, MMR, dalam statemennya di forum sidang paripurna, dengan tegas merespon pertanyaan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FKB) tentang evaluasi rencana kerja anggaran OPD.
“Sebagaimana dokumen laporan hasil pemeriksaan dari BPK RI, salah satu rekomendasi nya adalah meningkatkan kecermatan dalam proses evaluasi RKA-OPD. Dan telah dilakukan langkah penyesuaian di tahun anggaran berjalan, sehingga kegiatan yang dimaksud tetap dapat berjalan  efektif,” tegas Bupati Faida.

Sejalan dengan itu, sejak tahun 2017 selain ada evaluasi RKA OPD, juga dilakukan  review RKA OPD  melalui penelaahan atas penyusunan dokumen  untuk memberikan keyakinan terbatas atau limited assurance bahwa RKA OPD telah disusun berdasarkan pagu anggaran dan alokasi anggaran yang ditetapkan Bupati, RPJMD, Renstra OPD, Renja OPD, standar biaya,  kebijakan  lain,  kaidah perencanaan, penganggaran, dalam  membantu kepala OPD menghasilkan RKA OPD yang memenuhi prinsip efektif, efisien dan ekonomis dalam pencapaian target kinerja.
Ditegaskan Bupati terkait opini  WDP dari Badan Pemeriksa Keuangan RI  sebenarnya sebagai pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan dari laporan keuangan yang didasarkan 4 kriteria antara lain ; kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Opini  Wajar dengan Pengecualian terhadap  laporan keuangan daerah Kabupaten Jember tahun 2016 lebih disebabkan karena penyajian nilai aset tetap yang menurut keyakinan BPK belum optimal.
“Masalah aset ini merupakan bawaan dari masa - masa lalu yang memposisikan pengelolaan barang milik daerah tidak lebih penting dibanding pengelolaan keuangan. Sehingga pengelolaan dan penatausahaan aset daerah seringkali diabaikan dan kurang mendapat perhatian,” ujar Bupati Faida.
Kondisi itu  berlangsung bertahun - tahun, terakumulasi sehingga menjadi permasalahan kronis yang harus segera ditangani dengan sungguh-sungguh, supaya tidak menjadi pengecualian dalam opini BPK.

Selain itu sejak diberlakukannya SAP berbasis akrual sangat mempengaruhi aset tetap dalam laporan keuangan. Data base aset tetap yang ada harus dilakukan penyempurnaan  mendasar, yakni nilai perolehan aset tetap harus dapat diyakini sehingga apabila tidak terdapat bukti dokumen maka harus dinilai kembali dan hal itu membutuhkan waktu mengingat besar dan luas wilayah tersebar di seluruh Jember.  
Audit BPK RI  harus dilaksanakan secara obyektif dan independen dan untuk tindak lanjutnya, tidak dapat diselesaikan  1 - 2 tahun, namun membutuhkan konsistensi dan komitmen dari semua pihak.

“Saya telah menegaskan kepada BPKAD, Inspektorat dan seluruh jajaran OPD untuk mendukung audit secara transparan, obyektif dan independen agar penatausahaan keuangan ke depan lebih baik,” tegas Bupati Faida.( Lumlawata/HMS/AB )

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Responsive Ads Here