
JEMBER, Wartajember.co.id – Dalam menjalankan pemerintahan yang bersih, anti korupsi, anti pungli
menuju realisasi 22 janji Bupati Jember dr Hj Faida, MMR dan Wabup KH Muqit Arief,
memelototi aset kekayaan daerah Jember, baik barang bergerak dan tidak
bergerak. Karena pengelolaan aset salah satunya mempengaruhi penilaian BPK RI
atas laporan dan kinerja.
Terkait status kompleks Matahari
Mall, di Johar Plaza, berdasarkan data yang dimiliki Pemerintah Kabupaten
Jember dapat dijelaskan bahwa tanah Johar Plaza seluas 8.841 meter persegi sesuai
dokumen surat persetujuan bersama tanggal 14 April 1986, Bupati Kepala Daerah
TK II Jember dengan Direktur PT Duta Anggada Inti Karana, dan Keputusan Menteri
Dalam Negeri RI nomor 593.35-1299 tanggal 21 September 1987 tentang
pengesahan tukar menukar tanah dan bangunan Pemerintah Daerah TK II Jember dengan
bangunan milik pihak ke tiga.
“Hal ini masih memerlukan kajian lebih lanjut terhadap tindak lanjut
kesepakatan tersebut,” tegas Bupati Faida.
Pemerintah Kabupaten Jember, terus berupaya memperbaiki penatausahaan aset milik daerah,
dengan melaksanakan kegiatan - kegiatan yang melibatkan lintas sektoral dan
lembaga vertikal, bersinergi bersama Kejaksaan Negeri Jember, Kepolisian Resort
Jember, KPKNL, BPN Jember, Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, sehingga hal
itu agar proses peningkatan kualitas
pengelolaan barang daerah dapat segera tercapai.
Bupati dalam memelototi aset dan memperketat aset daerah, maka
dibentuk tim antara lain: Tim Pemanfaatan Aset, Tim Penertiban
Aset, Tim Penghapusan Aset, Tim MPTGR, Tim Teknis
Penatausahaan Barang Milik Daerah, Tim Optimalisasi Penyelesaian Permasalahan
Tanah Objek Wisata.
Bupati Jember dr Hj Faida, MMR, dalam statemennya di forum sidang
paripurna, dengan tegas merespon pertanyaan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
(FKB) tentang evaluasi rencana kerja anggaran OPD.
“Sebagaimana dokumen laporan hasil pemeriksaan dari BPK RI, salah satu
rekomendasi nya adalah meningkatkan kecermatan dalam proses evaluasi RKA-OPD.
Dan telah dilakukan langkah penyesuaian di tahun anggaran berjalan, sehingga
kegiatan yang dimaksud tetap dapat berjalan efektif,” tegas Bupati Faida.
Sejalan dengan itu, sejak tahun 2017 selain ada evaluasi
RKA OPD, juga dilakukan review RKA
OPD melalui penelaahan atas penyusunan
dokumen untuk memberikan keyakinan
terbatas atau limited assurance bahwa
RKA OPD telah disusun berdasarkan pagu anggaran dan alokasi anggaran yang ditetapkan
Bupati, RPJMD, Renstra OPD, Renja OPD, standar biaya, kebijakan lain, kaidah
perencanaan, penganggaran, dalam membantu
kepala OPD menghasilkan RKA OPD yang memenuhi prinsip efektif, efisien dan
ekonomis dalam pencapaian target kinerja.
Ditegaskan Bupati terkait opini WDP dari Badan Pemeriksa Keuangan RI sebenarnya sebagai pernyataan profesional
pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan dari laporan keuangan yang
didasarkan 4 kriteria antara lain ; kesesuaian dengan standar akuntansi
pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Opini Wajar dengan Pengecualian
terhadap laporan keuangan daerah Kabupaten
Jember tahun 2016 lebih disebabkan karena penyajian nilai aset tetap yang
menurut keyakinan BPK belum optimal.
“Masalah aset ini merupakan bawaan dari masa - masa lalu yang
memposisikan pengelolaan barang milik daerah tidak lebih penting dibanding
pengelolaan keuangan. Sehingga pengelolaan dan penatausahaan
aset daerah seringkali diabaikan dan kurang mendapat perhatian,” ujar Bupati
Faida.
Kondisi itu berlangsung bertahun -
tahun, terakumulasi sehingga menjadi permasalahan kronis yang harus segera
ditangani dengan sungguh-sungguh, supaya tidak menjadi pengecualian dalam opini
BPK.
Selain itu sejak diberlakukannya SAP berbasis akrual sangat mempengaruhi
aset tetap dalam laporan keuangan. Data base aset tetap yang ada harus
dilakukan penyempurnaan mendasar, yakni nilai
perolehan aset tetap harus dapat diyakini sehingga apabila tidak terdapat bukti
dokumen maka harus dinilai kembali dan hal itu membutuhkan waktu mengingat
besar dan luas wilayah tersebar di seluruh Jember.
Audit BPK RI harus dilaksanakan
secara obyektif dan independen dan untuk tindak lanjutnya,
tidak dapat diselesaikan 1 - 2 tahun,
namun membutuhkan konsistensi dan komitmen dari semua pihak.
“Saya telah menegaskan kepada BPKAD, Inspektorat dan seluruh jajaran OPD
untuk mendukung audit secara transparan, obyektif dan independen agar
penatausahaan keuangan ke depan lebih baik,” tegas Bupati Faida.( Lumlawata/HMS/AB )
No comments:
Post a Comment